Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

D

Deli Hermanto

01 April 2026 โ€ข 245 Dilihat

Bagikan:
Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina

Yerusalem โ€” Parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan undang-undang kontroversial yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti melakukan aksi teror mematikan. Kebijakan ini menuai sorotan tajam karena dinilai diskriminatif dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

Undang-undang tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 62 berbanding 47 setelah perdebatan panjang selama hampir 12 jam. Aturan baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai sanksi utama bagi pelaku terorisme yang menyebabkan kematian, khususnya yang diadili di pengadilan militer.

Meski demikian, hakim masih diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai โ€œkeadaan khususโ€, meski kriteria tersebut tidak dijelaskan secara rinci. Selain itu, eksekusi hukuman mati diharuskan dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak vonis dijatuhkan.

Keputusan ini menjadi kemenangan politik bagi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang sejak lama mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku terorisme. Ia bersama anggota koalisi pemerintah merayakan pengesahan tersebut, bahkan membagikan sampanye usai voting dilakukan.

โ€œIni adalah hari keadilan bagi para korban dan hari peringatan bagi musuh-musuh kami. Tidak ada lagi pintu berputar bagi teroris. Siapa pun yang memilih terorisme, memilih kematian,โ€ ujar Ben Gvir dalam pernyataannya seperti dilansir Times of Israel, Rabu, (1/4/2026).

Dalam aturan baru ini, vonis hukuman mati cukup diputuskan oleh mayoritas sederhana hakim, tidak lagi memerlukan keputusan bulat. Selain itu, undang-undang tersebut juga menghapus hak banding bagi terdakwa.

Meskipun diklaim sebagai respons atas serangan besar yang terjadi pada 7 Oktober 2023 yang melibatkan kelompok Hamas, undang-undang ini tidak berlaku surut. Artinya, pelaku serangan tersebut tidak akan dikenakan aturan ini dan akan diproses melalui rancangan undang-undang terpisah yang saat ini tengah dibahas di Knesset.

Kontroversi semakin menguat karena undang-undang ini secara efektif hanya berlaku bagi warga Palestina. Hal ini disebabkan sistem peradilan militer yang digunakan untuk mengadili warga Palestina, sementara warga Israel diadili di pengadilan sipil.

Memang terdapat klausul tambahan yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan kepada siapa pun, termasuk warga Israel, namun hanya dalam kasus tertentu, yakni jika tindakan tersebut bertujuan untuk โ€œmenghilangkan keberadaan Negara Israelโ€. Definisi ini dinilai sempit dan berpotensi mengecualikan pelaku teror dari kalangan Yahudi.

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko memperdalam ketegangan di kawasan serta memicu kritik dari komunitas internasional terkait penerapan hukuman mati yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Sumber : https://www.timesofisrael.com/knesset-passes-death-penalty-law-for-palestinians-convicted-of-deadly-acts-of-terror/

Komentar

Belum ada komentar.