MK Minta Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Diatur Ulang

D

Deli Hermanto

17 March 2026 โ€ข 763 Dilihat

Bagikan:
MK Minta Uang Pensiun DPR dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Diatur Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR. Permintaan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam putusan itu, MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dengan regulasi baru yang lebih proporsional dan berkeadilan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa pembentukan undang-undang baru harus memperhatikan sejumlah prinsip penting.

Pertama, kata Saldi, substansi pengaturan harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, baik yang diisi melalui pemilihan umum (elected officials), seleksi berbasis kompetensi (selected officials), maupun penunjukan atau pengangkatan (appointed officials) seperti menteri.

Kedua, pengaturan harus menjamin prinsip independensi lembaga negara. Menurut MK, pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindungi dari berbagai tekanan yang berpotensi memengaruhi integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, MK menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam menentukan besaran serta mekanisme pemberian hak keuangan. Selain itu, kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia juga harus menjadi pertimbangan utama.

Keempat, MK membuka kemungkinan perubahan skema manfaat, termasuk meninjau kembali keberadaan pensiun. Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian โ€œuang kehormatanโ€ yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir, dengan mempertimbangkan lamanya masa jabatan pejabat terkait.

Kelima, proses pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, khususnya dari kalangan yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa putusan ini bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila tidak segera diganti dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

โ€œJika tidak dilakukan penggantian, maka undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,โ€ ujar Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Para pemohon menilai kebijakan pemberian pensiun kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menjabat selama lima tahun tidak tepat, terutama dari perspektif penggunaan anggaran negara.

Dalam permohonannya, mereka menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi efektivitas alokasi anggaran untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Putusan MK ini membuka ruang bagi pemerintah dan DPR untuk merumuskan ulang sistem pemberian hak keuangan pejabat negara yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi fiskal nasional. *

Topik Terkait: Nasional Artvisi Indonesia

Komentar

R

Ruky SOENARKO SAPTOPUTRANTO

5 months ago

TUNJUKAN KINERJA ANDA dulu agar sebagai WAKIL RAKYAT yg bisa MENSEJAHTERAKAN RAKYAT & MELINDUNGI serta MEMBERI KEBEBASAN pd RAKYAT untuk BERSUARA ( Mendengarkan) " D I U T A M A K A N " karena yg ANDA MINTA Uang RAKYAT ( Dari PAJAK ) JANGAN MENGUTAMAKAN HAK ANDA.... Semoga Paham & Mengerti dari arti DPR.